Tugas Pokok dan Fungsi
KEPALA DESA :
- Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi :
- menyelenggarakan pemerintah desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pendidikan dan kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,ekonomi,politik,lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,pemuda,olahraga dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
- melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA :
- Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretaris desa.
- Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris desa mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyedia prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, invetarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa,perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas sekretaris desa atau sesuai dengan keputusan kepala desa.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa dan pemerintah yang lebih tinggi.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN :
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
- untuk melaksanakan tugas seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintah desa.
- menyusun rancangan regulasi desa.
- melaksanakan pembinaan masalah pertahanan.
- melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat desa.
- melaksanakan pembinaan masalah kependudukan.
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa.
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN :
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
- untuk melaksanakan tugas kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya.
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi.
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik.
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup.
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga.
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda,olahraga, dan karang taruna.
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SEKSI PELAYANAN :
- Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan.
- Kepala seksi pelayanan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa.
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa.
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya,keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat desa.
- melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah,talak,cerai dan rujuk.
- melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian.
- melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan.
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan.
- melaksanakan pembangunan bidang kesehatan.
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA URUSAN UMUM DAN TU :
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan umum bertugas membantu sekretariat desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksana tugas-tugas pemerintah.
- untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas
- melaksanakan administrasi surat menyurat.
- melaksanakan aspirasi dan ekspedisi pemerintah desa.
- melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.
- penyedia prasarana perangkat desa dan kantor.
- penyiapan rapat-rapat.
- pengadministrasian aset desa.
- pengadministrasian inventarisasi desa.
- pengadministrasian perjalanan dnas.
- melaksanakan pelayanan umum.
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA URUSAN KEUANGAN :
- Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan keuangan bertugas membantu sekretariat desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
- untuk melaksanakan tugas kepala urusan keuangan mempunyai fungsi :
- pengurusan administrasi keuangan desa.
- pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa.
- melaksanakan verifikasi administrasi keuangan desa.
- melaksanakan administrasi penghasilan kepala desa.
- melaksanakan administrasi penghasilan perangkat desa.
- melaksanakan administrasi penghasilan bpd.
- melaksanakan administrasi penghasilan lembaga pemerintah desa lainnya.
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA URUSAN PERENCANAAN:
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
- ntuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
- mengkoordinasikan urusan perencanaan desa.
- menyusun RAPBDes.
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa.
- melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintah desa.
- menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa).
- menyusun laporan kegiatan desa.
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA DUSUN :
- Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewajiban yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas bagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala dusun memilliki fungsi :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.